Saturday, May 11, 2013

EVALUASI BUDAYA

EVALUASI BUDAYA KERJA PURBALINGGA

EVALUASI BUDAYA KERJA

Bagi sebuah pemerintahan, era reformasi telah mendorong perubahan yang cukup besar dalam berbagai aspek penyelenggaraan peerimtahan. Berbagai perubahan yang muncul sangat disadari  bahwa sebagai lembaga pelayanan masyarakat, pemerintah menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat yang diakomodir oleh institusi politik melalui lembaga legislative dengan masyarakatat riil yang secara langsung menerima dan menikmati pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan (birokrasi).

Hal ini sangat berbeda dengan era sebelumnya dimana birokrasi dengan mudah mengendalikan dua kekuatan tersebut. Untuk saat ini justru sebaliknya. Birokrasi berada dalam pengawasan keduanya. Disamping itu, tuntutan, aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengalami perkembangan yang pesat, yang didukung oleh media agregasi kepentingan public yang semakin mudah diakses  sehingga dengan mudah pula menjadi agenda politik yang harus direalisasikan secara efektif dan efisien oleh birokrasi.

Untuk menghadapi sedemikian kompleksnya tuntutan kinerja birokrasi maka birokrasi  harus senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalismenya agar perubahan paradigma tersebut tidak menjadi beban organisasi pemerintahan, akan tetapi justru menjadi tantangan untuk memberikan pelayanan prima bagi pihak yang membutuhkannya. Namun demikian, tentu perlu diperhatikan bahwa terlepas dari adanya tuntutan tersebut, paradigma tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkannya.
Untuk mewujudkan hal itu, setidaknya terdapat  3 hal, yakni :
  1. Adanya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik
  2. Adanya upaya mengatasi keterbatasan anggaran
  3. Adanya upaya mengatasi keterbatasan sumber daya manusia.


Penerapan Pemerintahan Yang Baik

Tata pemerintahan yang baik akan terbangun manakala didukung oleh 3 pilar / aktor yang saling mendukung yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Apabila ke-3 pilar tersebut berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik maka akan terjadi proses yang sinergis  dan konstruktif di antara ke-3nya sehingga secara umum sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk dapat mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian, harus disadari bahwa penggerak utama tata pemerintahan yang baik .berada pada lingkungan pemerintahan (eksekutif, legislative dan yudikatif).

Untuk mengukur adanya penerapanan tata pemerintahan yang baik dapat terlihat adanya beberapa indicator sebagai berikut :

A. Terciptanya system kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntable. Hal ini dapat dilihat dari :
  1. Organisasi yang ideal yang dapat memberikan kemudahan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.
  2. Membaiknya kualitas hubungan antara lembaga di dalam jajaran pemerintahan
  3. Adanya upaya penyelamatan, pelestarian dan pemeliharaan dokumen / arsip negara.
  4. Semakin baiknya kinerja aparatur pemerintah. 

B. Tidak adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari :
  1. Meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Membaiknya kualitas sumber daya manusia, prasarana dan fasilitas pelayanan.
  3. Berkurangnya hambatan pelayanan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Lebih diperhatikannya keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh birokrasi.


C. Meningkatnya masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang ditunjukkan dengan berjalannya mekanisme  dialog dan musyawarah terbuka untuk merumuskan program dan kebijakan layanan publik.
d.Berkurangnya secara nyata praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, misalnya :
  1. Adanya pungutan yang tidak ada dasar aturannya
  2. Penundaan pembiayaan untuk alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
  3. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.


Upaya Mengatasi Keterbatasan Anggaran

Sebagai konsekuensi diberlakukannya otonomi daerah setidaknya tercatat 3 hal :
  1. Terjadinya tuntutan mendasar  di berbagai aspek kebutuhan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
  2. Kebijakan otonomi diartikan bukan hanya sebagai penyerahan kewenangan dalam pengelolaan administrasi public tetapi juga dipandang sebagai penyerahan dibidang politik. Hal ini berarti bahwa daerah dipandang sebagai entitas politik yang berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri. 
  3. Dengan berpindahnya focus kekuasaan dari pusat ke daerah, maka bertambah pula sumber-sumber pendapatan daerah, yang berarti adanya peningkatan jumlah anggaran yang harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Mencermati ke-3 hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dari segi besaran anggaran memang bertambah besar akan tetapi kebutuhan masyarakat juga semakin besar sehingga diharuskan pengelolaan anggaran harus efisien dan efektif. Artinya jajaran birokrasi harus dapat menghindari pengeluaran-pengeluaran anggaran yang cenderung bersifat pemborosan.

Upaya Mengatasi Keterbatasan SDM

Untuk mengatasi keterbatan sumber daya manusia dalam rangka menciptakan good governance setidaknya terdapat 3 hal :
  1. Melakukan restrukturisasi hirarki dan transisi ke dalam manajemen pemerintahan yang menekankan pada tanggungjawab individual terhadap semua keputusan dan tindakan yang diambil.
  2. Melakukan rekayasa proses dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga proses pemerintahan akan semakin mudah efisien dan efektif.
  3. Melakukan perubahan terhadap kompetensi dan perbaikan moral penyelenggara negara, utamanya birokrasi.

Berdasarkan ke -3 hal tersebut maka sangat diharapkan bahwa sekalipun jumlah SDM yang ada di setiap SKPD terbatas tetapi diharapkan tidak menjadi alibi bagi rendahnya kualitas pelayanan, baik kualitas pelayanan terhadap masyarakat maupun antar instansi.

Sebagai upaya mendukung terciptanya  birokrasi yang memiliki integritas dan profesionalisme maka harus memiliki bangunan budaya kerja yang kuat, yang dapat dijadikan sebagai pendorong perubahan kearah lebih baik. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh aparatur pemerintah untuk mendukung perubahan kearah yang lebih baik sebagai implementasi budaya kerja adalah sebagai berikut :
  1. Sudahkah para pejabat structural (pimpinan SKPD menganut perubahan yang diinginkan?
  2. Sudahkah program pengembangan dirancang menyesuaikan dengan skill baru dan tuntutan dunia kerja yang sedang berkembang?
  3. Sudahkan seluruh pegawai dijajaran SKPD mengerti apa, mengapa, kapan dan bagaimana suatu perubahan dilakukan?
  4. Sudahkah struktur dan proses yang ada di dalam SKPD masing-masing diubah untuk mendukung budaya kerja baru, yang lebih produktif.

Untuk mendapatkan jawaban yang ideal terhadap pertanyaan diatas maka salah satu instrument pengukuran yang perlu dilakukan adalah dengan mengevaluasi pelaksanaan budaya kerja di setiap satuan kerja perangkat daerah. dengan adanya evaluasi budaya kerja diharapkan dapat di ketahui untuk kemudian dilakukan pembinaan mengenai  perilaku dan sikap aparatur pemerintah kabupaten Purbalingga menjadi lebih baik, bermoral, professional dan bertanggungjawab dengan demikian akan menopang prestasi kinerja aparatur pemerintah.

Tujuan
  1. Untuk mendapatkan informasi mengenaia perkembangan  implementasi  budaya kerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  2. Untuk  mengetahui produktifitas kinerja aparatur yang tercermin dari kualitas pelayanan yang diberikan oleh SKPD pemerintah kabupaten Purbalingga.
  3. Meningkatkan citra kelembagaan dan birokrasi yang kompeten dan professional
  4. Untuk mengetahui optimalisasi  aktifitas tim budaya kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  5. Sebagai dasar meningkatkan kinerja aparatur pemerintah

SASARAN DAN MANFAAT EVALUASI

Sasaran dan manfaaat yang akan dicapai dalam evaluasi ini adalah :
  1. Tersusunnya data dan informasi (peta permasalahan) sebagai masukan untuk bahan perbaikan sistem pengembangan budaya kerja, terutama dalam rangka mendorong perubahan-perub ahan persepsi, pola piker dan perilaku aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pemrintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
  2. Terciptanya kontinuitas pengembangan budaya kerja dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah secara sistematik dan terprogram.
  3. Memperbaiki citra aparatur pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas aparatur pemerintah.

Dasar Evaluasi
  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 04/1991 tentang Pedoman Pemasyarakatan Budaya Kerja
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 25 Kep/M.PAN/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Aparatur Negara
 Sumber :
  • http://www.purbalinggakab.go.id/organisasi/290-evaluasi-dan-penyegaran-rbm-pnpm-mp
  • http://www.purbalinggakab.go.id/kepemerintahan/415-bupati-akan-evaluasi-kinerja-skpd



1 Comments:

lane hemings said...

izin share ya admin :)
buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Line : agen365
WA : +855 87781483 :)
Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)

Post a Comment

{Ayo tulis bila ada masukan serta pertanyaan di bawah ini }

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
PEMBERITAHUAN KEPADA SEMUA PENGUNJUNG, BAHWA BLOG INI TIDAK AKTIF (UPDATE) LAGI, DAN DIGANTIKAN KE : "{ http://information-attract.blogspot.com }"
Free Web Hosting